Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (IBU), Trisnawan Widodo alias TW, sebagai tersangka dalam kasus kecurangan kepada konsumen produk beras Maknyuss.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan TW terancam hukuman 20 tahun penjara. "Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar rupiah," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Martinus mengatakan TW diduga melakukan perbuatan curang terhadap konsumen produk beras PT IBU, dengan mencantumkan informasi yang tidak sesuai pada kemasan beras.
"Kalau kita lihat bahwa di hulu terjadi praktek kecurangan sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 382 bisa, di situ diatur bagaimana perbuatan-perbuatan curang yang berakibat kepada kerugian kepada konsumen," jelas Martinus.
Menurut Martinus, praktik kecurangan yang dilakukan TW, diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Pangan yang dan Undang-undang perlindungan konsumen.
"Sehingga patut diduga bahwa saudara TW melanggar pasal 144 juncto pasal 100 ayat 2, UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Kemudian pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf E, F, I, atau pasal 9 ayat H UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," jelas Martinus.
Hingga saat ini, kata Martinus, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT IBU.
"Penyidikan ini masih tahap awal dan masih ada rangkaian-rangkaian penyidikan lainnya, kestabilan pangan ini membutuhkan sebuah kerja keras secara sinergi," ujarnya. karena kita akan berupaya output-nya adalah berupaya harga beras ini bisa turun,
"Supaya harga-harga beras, Dan mendapatkan angka kepada nilai-nilai yang memang sudah sesuai dengan aturan-aturan," lanjut Martinus. harga-harga pangan bisa dijangkau masyarakat kita.
menurut Martinus pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi lainnya. Selain TW,
Untuk diketahui, dalam kemasan beras hasil produksi PT IBU tertulis tabel angka kecukupan gizi (AKG). Padahal AKG seharusnya hanya dicantumkan pada produk makanan olahan. Pada bahan makanan seperti beras, yang harusnya ditampilkan adalah komposisi beras.
PT IBU juga dianggap mencurangi konsumen dengan tidak mencantumkan mutu beras, sesuai aturan Standar Nasional Indonesia. kandungan gizi yang tertera dalam bungkus beras produksi PT IBU juga tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan di laboratorium. Selain itu,
Source: kumparan
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.