kandungan gizi yang tertera dalam bungkus beras produksi PT IBU juga tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan di laboratorium. Selain itu, sesuai aturan Standar Nasional Indonesia. PT IBU juga dianggap mencurangi konsumen dengan tidak mencantumkan mutu beras,
yang harusnya ditampilkan adalah komposisi beras. Pada bahan makanan seperti beras, Padahal AKG seharusnya hanya dicantumkan pada produk makanan olahan. dalam kemasan beras hasil produksi PT IBU tertulis tabel angka kecukupan gizi (AKG). Untuk diketahui,
menurut Martinus pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi lainnya. Selain TW,
Dan mendapatkan angka kepada nilai-nilai yang memang sudah sesuai dengan aturan-aturan," lanjut Martinus. harga-harga pangan bisa dijangkau masyarakat kita. "Supaya harga-harga beras,
kestabilan pangan ini membutuhkan sebuah kerja keras secara sinergi," ujarnya. karena kita akan berupaya output-nya adalah berupaya harga beras ini bisa turun, "Penyidikan ini masih tahap awal dan masih ada rangkaian-rangkaian penyidikan lainnya,
untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT IBU. pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, kata Martinus, Hingga saat ini,
atau pasal 9 ayat H UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," jelas Martinus. I, F, Kemudian pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf E, UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. "Sehingga patut diduga bahwa saudara TW melanggar pasal 144 juncto pasal 100 ayat 2,
diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Pangan yang dan Undang-undang perlindungan konsumen. praktik kecurangan yang dilakukan TW, Menurut Martinus,
di situ diatur bagaimana perbuatan-perbuatan curang yang berakibat kepada kerugian kepada konsumen," jelas Martinus. "Kalau kita lihat bahwa di hulu terjadi praktek kecurangan sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 382 bisa,
dengan mencantumkan informasi yang tidak sesuai pada kemasan beras. Martinus mengatakan TW diduga melakukan perbuatan curang terhadap konsumen produk beras PT IBU,
Rabu (2/8). Jakarta Selatan, "Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar rupiah," ujar Martinus di Mabes Polri, mengatakan TW terancam hukuman 20 tahun penjara. Kombes Martinus Sitompul, Kabag Penum Divisi Humas Polri,
sebagai tersangka dalam kasus kecurangan kepada konsumen produk beras Maknyuss. Trisnawan Widodo alias TW, Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (IBU),
Source: kumparan
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.