™ Putra Anggota DPRD Bali Dijerat Tiga Pasal Terlibat Pembunuhan Prada Yanuar,

Jannet 14.29
Terlibat Pembunuhan Prada Yanuar, Putra Anggota DPRD Bali Dijerat Tiga Pasal
DKDA (16) tersangka pembunuhan anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan jalani sidang perdana, Senin (31/7/2017) di PN Denpasar. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sejumlah personel TNI berpakaian sipil tampak berada di luar ruang sidang.

Kehadiran mereka bersamaan dengan digelarnya sidang perdana kasus pembunuhan siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja, Prada Yanuar Setiawan (20).

Pantauan Tribun Bali, saat akan menjalani sidang perdana di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (31/7/2017), para terdakwa dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Sementara di luar ruang sidang sejumlah personel TNI berpakaian non dinas ikut memantau di luar ruang sidang.

Saat akan dibawa menuju ruang sidang, para terdakwa menutupi wajahnya dengan tangan dan jaket.

Empat terdakwa yang menjalani persidangan yaitu terdakwa penusukan tunggal yang juga anak anggota DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Dapil Buleleng berinisial DKDA (16).

Tiga terdakwa anak lainnya KCA (16), CI alias Imen (17) dan KTS (17).

Terlibat Pembunuhan Prada Yanuar, Putra Anggota DPRD Bali Dijerat Tiga Pasal
Empat anak tersangka kasus penganiayaan anggota TNI menjalani pelimpahan di Kejari Denpasar, Senin (24/7/2017). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA (Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa)

Keempat terdakwa merupakan bagian dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, dua tersangka lainnya yakni Revo Ashawarisyah dan Fajar Hamadi (keduanya berkas terpisah) belum dilakukan pelimpahan tahap II, karena masih proses penyidikan di Polresta Denpasar.

Di persidangan, keempat terdakwa menjalani sidang terpisah yang dipimpin Hakim Ketua Agus Walujo Tjahjono, didampingi hakim anggota I Wayan Kawisada dan Made.

Jaksa Made Ayu Citra Mayasari mengatakan, terkait pasal yang didakwakan ke terdakwa CI alias Imen adalah dakwaan primer Pasal 170 ayat (2) ke-1.

Sedangkan dakwaan subsider 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat (1).

Khusus untuk terdakwa DKDA didakwa tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Atas dakwaan masing-masing JPU tersebut, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Terlibat Pembunuhan Prada Yanuar, Putra Anggota DPRD Bali Dijerat Tiga Pasal
Jenazah Prada Yanuar tiba di Bandara Komodo Labuan Bajo, Senin (10/7/2017). POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS (Pos Kupang/Servatinus Mammilianus)

Ditemui usai sidang anggota tim pengacara terdakwa utama DKDA yaitu I Gusti Agung Dian Hendrawan menyatakan, tidak mengajukan eksepsi dan pada sidang selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

"Sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi dan kami tidak mengajukan eksepsi untuk mempercepat proses persidangan," jelasnya.

Soal kondisi kliennya (DKDA), Dian Hendrawan menuturkan saat ini masih baik dan siap menjalani persidangan.

"Pada initinya klien kami menyesali perbuatannya. Semoga kedepan bisa dijadikan pelajaran," paparnya.

Sesuai surat dakwaan JPU, kasus pengeroyokan dan penganiayan berat hingga menyebabkan anggota TNI-AD tewas ini, terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai, pada Minggu (9/7/2017) pukul 04.30 Wita.


Source: Tribunnews.com

Artikel Terkait

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.