warga Situbondo yang dibunuh karena dikhawatirkan akan membongkar praktik penipuan yang dijalankannya. warga Probolinggo dan Ismail Hidayah, Ia menjadi terdakwa kasus pembunuhan dua pengikutnya yakni Abdul Ghani,
yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang. Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum,
bahkan seharusnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi mendapat hukuman mati karena menghilangkan nyawa orang. minimal hukuman untuk Dimas Kanjeng yakni penjara seumur hidup, Menurutnya,
istri Ismail Hidayah usai persidangan. sedangkan hakim tidak memikirkan kondisi keluarga korban yang ditinggalkan," teriak Bibi Rasemjan, Dia menjadi otak pembunuhan berencana pada dua orang, Seenaknya saja bikin putusan. Apa hakim tidak memiliki anak dan istri. "Ini putusan macam apa.
terdapat insiden protes dari salah seorang keluarga korban. Pascaputusan vonis tersebut,
penasihat hukum Taat Pribadi. Soleh, "Kami menginginkan klien kami bebas karena berdasarkan keterangan empat orang saksi sebelumnya menyebutkan tidak ada yang mencantumkan keterlibatan klien kami dalam kasus pembunuhan tersebut," kata M.
terdakwa Taat Pribadi langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan langsung mengajukan banding terhadap putusan 18 tahun penjara itu karena penasihat hukumnya menganggap putusan hakim terlalu berat. Sementara itu,
Oleh karena itu kami akan banding," kata JPU Usman usai sidang. "Kami menuntut terdakwa dihukum seumur hidup.
Jawa Tengah. Wonogiri, JPU menganggap putusan hakim tersebut terlalu ringan untuk seorang "dalang" kasus pembunuhan berencana dengan korban Abdul Ghani yang dibuang di Waduk Gajah Mungkur,
sehingga mendengar hal tersebut jaksa penuntut umum (JPU) berencana menempuh banding. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup,
dikutip Antara. "Terdakwa (Dimas Kanjeng) secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban," kata Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono dalam persidangan yang didampingi hakim Yudistira Alfian dan M Safruddin di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo,
Selasa (1/8). Jawa Timur, Kabupaten Probolinggo, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan, Abdul Ghani, Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan pengikutnya,
Source: CNN Indonesia
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.