Penulis: Kurnia Sari AzizaEditor: Fidel Ali
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Aku sudah tahu lah jaksa mau mengarah kemana," kata Ahok. saya sudah selesai baca semua. "Apa jawaban jaksa,
dan gugatan JPU. tuntutan, Ahok juga telah membaca keberatan, baik dari pihak JPU dan dirinya. Ahok mengaku sudah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) seluruh saksi dan ahli yang dihadirkan, Jelang pemeriksaannya,
Capek juga sidang tiap minggu," kata Ahok seraya menghela napas. "Jadi ngapain (menghadirkan) banyak-banyak (saksi dan ahli) kan.
Melainkan mutu dan substansi dari pemaparan para saksi dan ahli. Dwiarso menjelaskan hakim tak memutus perkara berdasar jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan. Pada suatu kesempatan, Ahok kemudian teringat ucapan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
saya juga maunya menghadirkan saksi sebanyak mungkin," kata Ahok. enggak boleh lagi tambah saksi, Hakimnya sudah bilang kan, "Memangnya kamu berani nantang hakim?
hakim telah membatasi agar pihak Ahok tak lagi menghadirkan ahli. Ahok menjelaskan, penasihat hukum Ahok membacakan BAP saksi ahli Noor Aziz Said yang berhalangan hadir di persidangan. Dalam sidang tersebut,
ahli dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. ahli dari Universitas Udayana; dan Sahiron Syamsuddin, ahli dari Rais Syuriah PBNU; I Gusti Ketut Ariawan, ahli dari Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah; KH Masdar Farid Mas'udi, yakni Hamka Haq, Kemudian ada empat ahli yang tak ada dalam BAP,
ahli psikologi sosial dari Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa. ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta; serta Risa Permana Deli, pihak Ahok menghadirkan dua ahli ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yakni Bambang Kaswanti Purwo, Saat itu,
Ahok menceritakan mengenai persidangan ke-16 yang diselenggarakan Rabu (29/3/2017) lalu. Jumat (31/3/2017), Jakarta Utara, Saat makan siang bersama awak media di sebuah restoran di kawasan Pantai Mutiara,
Baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Ahok sudah menghadirkan saksi fakta dan ahli.
Persidangan beragendakan pemeriksaan barang bukti dan Basuki atau Ahok sebagai terdakwa. KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan memasuki babak baru pada Selasa (4/4/2017). JAKARTA,
Source: Kompas.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.