™ dan Twitter Diberi Waktu Bayar Pajak Hingga AprilFacebook, Google,

Jannet 02.48
Google, Facebook, dan Twitter Diberi Waktu Bayar Pajak Hingga April
ARIEF KAMALUDIN (KATADATA)

Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong perusahaan-perusahaan tersebut membayar pajak kepada negara. Kementerian Keuangan bisa segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait aturan perpajakannya. Setelah itu, dan Twitter. Yahoo, Facebook, perlu dibuat aturan yang jelas mengenai Badan Usaha Tetap (BUT) untuk perusahaan-perusahaan seperti Google, Menurut Haniv,

“OTT yang lainnya kami masih menunggu,” kata Haniv. perusahaan-perusahaan tersebut masih belum juga menyerahkan dokumen keuangannya. hingga saat ini, Namun, dan Twitter. Facebook, Ditjen Pajak juga akan mengejar perusahaan digital lainnya seperti Yahoo, Selain Google,

Kurang dari enam bulan operasi Google sudah mau bayar," ujarnya. itu bagus. Indonesia sudah begini, "Di negara lain masih otot-ototan. Sebab sudah bisa diselesaikan dalam kurun waktu enam bulan. menunjukkan progres yang lebih baik dibanding negara lain. Haniv merasa kesepakatan pemerintah Indonesia dengan Google yang telah tercapai ini, Meski begitu,

bahwa Google akan membayar pajaknya kepada Indonesia bulan depan. Bahkan ada kesepakatan baru, Google belum juga membayar. hingga akhir bulan ini, Namun, Haniv menyatakan bahwa Google akan membayar pajak dalam kurun waktu satu bulan. Awal Maret,

Haniv masih enggan menyebutkan berapa besaran pajak yang ditetapkan untuk Google. Sayangnya, Ditjen Pajak pun menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan Google beserta tunggakannya. Berdasarkan data keuangan tersebut,

Perusahaan asal Amerika ini juga sudah memberikan dokumen keuangannya kepada Ditjen Pajak. Google akan membayar pajak dan tunggakannya pada Maret 2017. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv menegaskan, Sebelumnya,

Kemudian membayar pajak dari penghasilannya tersebut beserta seluruh tunggakannya. Google bisa mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajaknya sesuai dengan perhitungannya. Setelah itu,

pihak Google berhak untuk mengecek kembali surat tersebut dan menghitung kembali berapa nilai pajak yang akan dibayarkan. Meski begitu, Dia mengaku pihaknya sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pajak kepada Google.

Kalau orang pribadi Maret ini." "Wajib Pajak Badan kan terakhir April. Jumat (31/3). Jakarta, “Google sudah mau bayar,” kata Ken di Kantor Wajib Pajak Besar, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihak Google Asia Pacific Pte Ltd sudah sepakat dengan untuk membayar pajak besera tunggakannya.

Pembayaran ini harus dilakukan paling lambat bulan depan. seperti Facebook dan Twitter untuk membayar pajak beserta tunggakannya. Pemerintah memberikan batas waktu kepada Google dan perusahaan digital (over the top/OTT) raksasa lainnya,


Source: Katadata

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.