TEMPO.CO, Semarang- Fenomena klakson “om telolet om" yang sedang marak diduga berawal dari PO Efisiensi, perusahaan ottobus asal Kabupaten Kebumen yang banyak dikenal di kawasan jalur selatan Jawa Tengah. PO Efesiensi dikenal menguasai rute Yogayakarta-Cilacap itu mengimpor klakson khusus bukan bawaan pabrikan otomotif.
“PO Efisiensi pertama kali mengimpor klakson telolet dari negara Arab,” kata Andi Tiansyah, dari komunitas Bus Lover yang juga pengemudi bus PT Kanaya Trans Wisata Jakarta, kepada Tempo, Senin 26 Desember 2016.
Ia mengklaim, sebenarnya klakson telolet sudah ramai sekitar empat tahun lalu, dipelopori oleh PO Efisiensi. “Nah klakson telolet sangat cocok bagi mobil di negara Arab dengan media jalan berpadang pasir,” kata Andi.
Menurut dia, suara khas klakson telolet yang keras biasa digunakan oleh pengemudi bus di negara Arab Saudi untuk mengusir onta yang mengganggu perjalanan karena dibiarkan liar dan sering menutup akses jalan. Sejak saat itu sejumlah pengemudi bus ikut menggunakan klakson telolet yang selama ini diindentifikasi oleh penggemar bus seperti komunitas Bus Lover dan Bus Mania. Andi mengakui munculnya istilah “om telolet om” sendiri banyak terinspirasi oleh anak-anak yang selama ini suka memperhatikan bus dengan suara klakson yang khas itu.
“Mereka mencegat di pinggir, awalnya merekam suara namun belakangan makin kreatif dengan merekam video dan mengunggah di media sosial,” tuturnya.
Adapun pakar transportasi dan angkutan jalan raya dari Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno menilai fenomena telolet yang saat ini sedang terjadi sebenarnya melanggar aturan sistem transportasi darat.
“Seuai peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan klason tak boleh berlebihan,” kata Djoko Setijowarno.
Menurut dia, pasal 69 dalam aturan itu menyebut suara klakson bus paling rendah yaitu 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. “Selain itu ada larangan daerah tertentu klakson tak boleh dibunyikan, yaitu di kawasan sekolah dan rumah ibadah,” kata Djoko.
Dengan aturan itu pemasangan klakson setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan layak Hal itu mengacu aturan persyaratan kendaraan laik ditentukan berdasarkan kinerja minimal meliputi emisi gas buang, termasuk kebisingan suara.
“Suara Klakson bagian dari laik jalan selain daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat petunjuk kecepatan serta kesesuaian roda dan kondisi ban,” katanya.
EDI FAISOL
Source: Tempo.co
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.