Senin (27/3). Jakarta Timur, Cawang, Jalan MT Haryono, Hasil awal menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari di kantornya, Dari pemeriksaan narkoba secara cepat. "Pemeriksaan awal adalah urine dengan melakukan screening luar.
Hasil tes menyatakan Ridho positif mengonsumsi zat amphetamine dan metamfetamine. Ridho juga sudah menjalani tes darah dan rambut di laboratorium BNN.
dia dikenai Pasal 112 Ayat (1) sub-Pasal 127 juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas kasus ini,
Sabtu (25/3) dini hari. Jakbar, Dia ditangkap sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Ridho ditangkap terkait kepemilikan sabu seberat 0,7 gram.
dari permohonan rehabilitasi sampai assessment," ujar Ismail. kami mengikuti prosedur dan sudah kami lalui semuanya, Untuk upaya rehabilitasi, "Yang kita upayakan rehabilitasi.
Ismail juga menuturkam kliennya akan mengikuti prosedur sesuai hukum yang berlaku. mengatakan pihaknya sudah melayangkan permohonan rehabilitasi. Ismail Ramli, Penasehat hukum Ridho,
Selasa (28/3/2017). "Tetap berjalan pidananya sampai ada putusannya hakim," kata Kasat Reserse Narkotika Polrestro Jakarta Barat AKBP Suhermanto di Mapolrestro Jakarta Barat,
unsur pidananya tidak akan luntur. Jikapun nanti Ridho direhabilitasi, Polisi menegaskan akan memproses kasus narkoba Ridho Rhoma sampai ke tingkat pengadilan.
Source: detikcom
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.