™ Inilah Bahaya Gestun Kartu Kredit yang Dilarang oleh Bank Indonesia

Jannet 07.29
Inilah Bahaya Gestun Kartu Kredit yang Dilarang oleh Bank Indonesia
Kartu kredit

Apalagi jika Anda membayar tagihan tersebut dengan pembayaran minimal sehingga dana Tarik tunai tersebut akan dikenakan bunga. 

namun bank akan terus mengenakan bunga yang cukup besar dari dana yang Anda ambil dari merchant tersebut. Meskipun bank kehilangan potensi biaya tarik tunai dari transaksi di mesin ATM,

Padahal fungsinya hanya sebagai kartu yang mempermudah melakukan transaksi. nasabah akan memperlakukan kartu kredit sebagai kartu mencari utang. Dengan pola Tarik tunai ini,

Pola ini cenderung membuat nasabah terdorong untuk konsumtif dan memperlakukan kartu kredit dengan salah. nasabah akan terdorong untuk melakukan Tarik tunai dari dana kartu kredit. Dengan transaksi Gestun,

Konsumtif 3.

Anda akan dikenai biaya oleh merchant sekitar 3 persen sehingga merugikan.  Namun jika Anda melakukan Gestun,

Anda dapat melaporkan pedagang yang mengenakan biaya atas transaksi dengan Kartu Kredit dan Kartu Debit dengan melampirkan bukti transaksi pengenaan surcharge.

Transaksi Kartu Kredit dan Kartu Debit dengan pedagang tidak dikenakan biaya (surcharge).

Tambahan Biaya 3 persen 2.

Dengan begitu transaksi ini hanya kamuflase antara nasabah pemilik kartu kredit dan merchant sehingga bank salah mendeteksi transaksi tersebut. 

namun nasabah tidak mendapatkan barang atau jasa melainkan uang tunai. Gestun sebaiknya tidak dilakukan karena transaksi ini dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit untuk seolah-olah melakukan pembelian,

1.       Bukan transaksi sebenarnya

Berikut ini tiga alasan dari Halomoney.co.id mengapa Anda tidak perlu melakukan gesek tunai:

meskipun pungutan fee ini sebenarnya telah dilarang dan nasabah diberikan kesempatan untuk melapor ke Bank Indonesia. nasabah membutuhkan dana tunai sehingga rela membayar fee kepada merchant, Di sisi lain,

transaksi ini masih kerap terjadi. Namun karena pemilik toko/merchant mendapatkan fee sebesar tiga persen dari nilai transaksi,

Transaksi ini dilarang oleh Bank Indonesia.

nasabah mendapatkan dana tunai dari pemilik toko tempat transaksi. Yang terjadi, pembelian tersebut tidak ada. Namun kenyataannya,

Gestun digolongkan sebagai transaksi yang dilarang karena pemilik kartu kredit seolah-olah  bertranskasi membeli suatu barang atau jasa.

bahkan cenderung tidak sesuai ketentuan. Regulator sistem pembayaran ini menyoroti nasabah yang bertransaksi non tunai secara tidak tepat,

kini jadi sorotan Bank Indonesia. JAKARTA - Gestun atau gesek tunai, TRIBUNNEWS.COM,


Source: Tribunnews.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.