Biz&Tech : Santunan Korban Kecelakaan Naik Jadi Rp 50 Juta Berlaku 1 Juni,

Jannet 14.28
Berlaku 1 Juni, Santunan Korban Kecelakaan Naik Jadi Rp 50 Juta
Sejumlah kendaraan melaju melintasi Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (12/12). Hari libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW membuat kondisi lalu lintas di Ibu Kota relatif lengang dibanding hari biasa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

 

 

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2017," bunyi Pasal 10 Nomor: 16/PMK.010/2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perudang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 13 Februari 2017 itu.

  • dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Menurut PMK ini,

  • jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar. 100 persen (seratus persen), d. Selain itu,

  • jika pembayaran dilakukan 181 (seratus delapan puluh satu) hari sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo. 75 persen (tujuh puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 91 (sembilan puluh satu) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; c. 50 persen (lima puluh persen), b. Kemudian,

  • jika pembayaran dilakukan 1 (satu) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo. 25 persen (dua puluh lima persen), dikenakan denda sebesar: a. menurut PMK ini, Dalam hal pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo,

  • pelunasan SWDKLLJ dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dalam hal tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama,

Pelunasan SWDKLLJ sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK.

Sebelumnya biaya tersebut adalah Rp 4.000. dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah)," bunyi Pasal 6 PMK ini. "Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud,

dan sejenisnya sebesar Rp 160 ribu. truk container, mobil barang di atas 2400 cc, mobil gandengan, mobil tangki, 9.Truk,

serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc sebesar Rp 87 ribu; Bus dan mikro bus angkutan umum,

Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp 150 ribu;

  • Tarif ini lebih rendah dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp 87 ribu; Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp 70 ribu.

  • dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140 ribu. jeep, sedan, Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc,

  • Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 80 ribu;

  • dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah); sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, Sepeda motor,

  • 2.Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp 20 ribu ;

  • dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ; mobil jenazah, mobil ambulans, 1.Sepeda motor di bawah 50 cc,

Besar SWDKLLJ sebagaimana dimaksud ditentukan sebagai berikut:

Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha/ pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. PMK ini juga menegaskan,

Pungutan SWDKLLJ

Sebelumnya biaya untuk hal ini adalah Rp 2 juta.
kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta," bunyi Pasal 4 PMK ini. "Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris,

Dalam ketentuan sebelumnya hanya disebutkan penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp 10 juta. biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta. biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500 ribu dan/atau 3. 2. penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp 20 juta,

Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas santunan kecelakaan berupa: 

Korban yang mengalami cacat tetap berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan persentase sebagaimana ditetapkan dalam pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Sebelumnya dalam PMK Nomor 36/PMK.010/2008 sebesar Rp 25 juta. Ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta.

Besar santunan antara lain:
korban kecelakaan angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas santunan. PMK itu menyebutkan,

Jumat (17/2/2017) Demikian mengutip laman Setkab, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani PMK itu pada 13 Februari 2017. Penyesuaian besaran santunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi.

Hal itu mempertimbangkan kecukupan sosial dalam pemberian perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan. Pemerintah menyesuaikan besaran santunan kecelakaan lalu lintas jalan.


Source: Liputan6.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.