News : Ini Tanggapan DPD Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara,

Jannet 02.48
Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Tanggapan DPD
Foto: Agung Pambudhy/detikcom

Irman merekomendasikan Memi sebagai pengusaha yang bisa membantu mendistribusikan gula impor milik Bulog dengan menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti pada 22 Juli 2016.

Xaveriandy Sutanto dan Memi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari suami-istri pengusaha gula asal Sumatera Barat,

Baru diberhentikan tetap," bebernya. bisa sampai peninjauan kembali. bisa sampai kasasi, hak untuk kasasi, Ya kan dia punya hak untuk banding, "Hak-hak keuangannya masih tetap diberikan kecuali hak keuangan untuk reses.

Irman akan diberhentikan tetap jika keputusan final terkait kasusnya sudah dikeluarkan. Irman Gusman akan tetap mendapat hak keuangannya kecuali hak keuangan untuk reses. AM Fatwa berkata, Saat diberhentikan sementara,

Nanti baru pemberhentian tetap setelah ada keputusan yang inkrah atas keputusan itu," ucapnya. Dasarnya kan menurut UU MD3 itu memang harus diberhentikan sejak status terdakwa. itu rapat pleno DPD RI kemarin dulu sudah memutuskan untuk berhentikan sementara. "Memang ini juga,

Irman diberhentikan sementara oleh DPD. Sejak menjadi terdakwa, AM Fatwa lantas berbicara soal kasus yang menimpa Irman.

kami dengan sendirinya mendukung keputusan pengadilan," terangnya. dengan kasus yang menimpanya, Tapi, empati. kami simpati, bagaimanapun, saya katakan, Karena ini memang, tapi dengan 3 tahun itu saya kira wajar. "Ya berlebihan atau tidak,

Namun dia tetap merasa bersimpati terhadap Irman. AM Fatwa menganggap hukuman tambahan tersebut sebagai hal yang wajar. Soal pencabutan hak politik,

Senin (20/2/2017). Jakarta, Senayan, telah berjasa kepada DPD RI," ujar AM Fatwa di kompleks parlemen, Pak Irman Gusman telah memimpin, Bagaimanapun, kami tentu empati dan memberikan simpati kepada rekan kami. Ya, "Kami tidak bisa mencampuri keputusan pengadilan.

Irman dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AM Fatwa menyampaikan empati terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman.


Source: detikcom

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.