™ Batas Saldo Nasabah Wajib Dilaporkan ke Pajak Naik Jadi Rp1 M

Jannet 04.21
Batas Saldo Nasabah Wajib Dilaporkan ke Pajak Naik Jadi Rp1 M

Kewajiban tersebut disebut tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2017 tersebut. pemerintah mengumumkan kewajiban perbankan untuk melaporkan seluruh rekening nasabah domestik yang memiliki agregat saldo paling sedikit Rp200 juta yang dimiliki oleh orang pribadi. Sebelumnya,

Ketentuan terkait pelaporan data tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.

maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bagi petugas pajak yang membocorkan rahasia wajib pajak dan menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, Dia pun menegaskan,

"Pemerintah menjamin kerahahasaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak)," terangnya.

Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain. Dengan demikian, Adapun tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapat informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional.

saldo yang dilaporkan tak akan serta merta dikenakan pajak. menurut dia, Pasalnya, menegaskan agar masyarakat tak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informsi keuangan tersebut. Pemerintah pun menurut dia,

setra memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya. dan Menengah (UMKM), Kecil, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Hal tersebut dilkukan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, telah mendengarkan dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan. Pemerintah menurut dia,

Rabu malam (7/6). maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening diperbankan saat ini," ujar Nurfransa dalam keterangan resmi, "Dengan perubahan batasan minimum tersebut menjadi Rp1 miliar,

serta data pelaku usaha. data perpajakan termasuk yang berasal dari program amnesti pajak, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nurfransa Wira Sakti menjelaskan keputusan tersebut mempertimbangkan data rekening perbankan,

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengubah besaran minimal saldo nasabah yang wajib dilaporkan bank kepada Direktorat Jenderal Pajak dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.


Source: CNN Indonesia

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.