News : Jokowi Teken Perpres Pembubaran 9 Lembaga Nonstruktural

Jannet 10.29
Jokowi Teken Perpres Pembubaran 9 Lembaga Nonstruktural
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers terkait kasus Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama di acara Fruit Indonesia 2016 di Lapangan Parkir Timur Senayan Jakarta, Kamis (16/11/2016).

Penulis: IhsanuddinEditor: Sandro Gatra

Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal perpres diundangkan.

Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara,

  • pegawai hingga pelaksanaan tugas yang semula dilakukan oleh sembilan lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian atau lembaga yang terkait. Untuk selanjutnya,

  • Pembubaran dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara.

  • Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

  • Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional

  • Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • Dewan Kelautan Indonesia

  • Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi

  • dan Karimun
    Bintan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam,

  • Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan

Badan Pengendalian Bimbingan Massal

Badan Benih Nasional

Lembaga yang dibubarkan adalah:

pembubaran ini dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016. Kamis (1/19/2017), Seperti dikutip Setkab.go.id,

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan membubarkan sembilan lembaga non struktural. JAKARTA,


Source: Kompas.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.