Metrotvnews.com, Jakarta: Pendidikan adalah hak setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas. Untuk mewujudkan pendidikan yang inklusi yang baik, Pada Pasal 42 ayat (3) UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD). pemerintah menetapkan setiap institusi pendidikan tinggi wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial, Bambang Sugeng, mengatakan ULD salah satunya berfungsi untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Selasa 19 Juli 2017. "ULD ini nantinya menyediakan layanan konseling bagi peserta didik penyandang disabilitas," ujar Bambang saat ditemui di kantornya,
Bambang menuturkan perguruan tinggi yang tak melaksanakan UU dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga pemberhentian aktivitas. "Namun, sanksi administrasinya perlu diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah). PP-nya ini yang sedang kita rancang," kata Bambang.
Bambang mengakui saat ini masih sedikit perguruan tinggi di Indonesia yang sudah menjalankan amanah UU Penyandang Disabilitas. beleid ini masih perlu disosialisasikan lebih masif lagi. Menurutnya,
Bambang juga mengimbau para kepala daerah untuk membentuk perda-perda tentang perlindungan hak-hak penyandang disabilitas dengan mengacu kepada UU Penyandang Disabilitas. Hal ini penting untuk mewujudkan pemaham Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas (P4D) bagi masyarakat. "Agar penerapan dan implementasinya optimal," kata Bambang.
Source: Metrotvnews.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.