™ Kenapa Sekarang "Presidential Threshold" Dibahas? Tjahjo: Sudah 2 Kali Pilpres,

Jannet 23.21
Tjahjo: Sudah 2 Kali Pilpres, Kenapa Sekarang "Presidential Threshold" Dibahas?
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Setya Novanto (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kedua kiri) saat rapat sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017) dini hari. DPR mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme dan memilih opsi A, yaitu Presidential Threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Penulis: Robertus BelarminusEditor: Erlangga Djumena

dan jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10. metode konversi suara sainte lague murni, sistem pemilu terbuka, parliamentary threshold 4 persen, Paket A terdiri dari presidential threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi paket A. Dalam pengesahan RUU Pemilu,

namun di ujungnya sejarah yang menilai," ujar Prabowo. 20 tahun, Silakan berkuasa hingga 10 tahun, tidak mau ditertawakan sejarah. "Kami tidak mau ikut bertanggung jawab,

terutama ketentuan ambang batas pilpres. Fraksi Partai Gerindra tidak ingin terlibat dalam pengesahan UU Pemilu yang bisa merusak demokrasi, Prabowo melanjutkan, Oleh karena itu,

Prabowo mengatakan bahwa pemilu merupakan hal yang penting untuk mengukur kualitas demokrasi suatu negara.

adalah lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia," ujar Prabowo. menurut kami, "Presidential threshold 20 persen, Kritik keras ditujukan Prabowo terhadap ketentuan ambang batas pemilihan presiden.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritik UU Pemilu yang baru saja disahkan DPR pada 20 Juli 2017.
Kamis (27/7/2017) malam, dalam jumpa pers bersama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Seperti diberitakan,

Bukan parpol bukan DPR," ujar Tjahjo. sebuah aturan melanggar Konstitusi atau tidak adalah Mahkamah Konstitusi. "Yang berhak memutuskan sebuah undang-undang,

apakah udang-undang melanggar Konstitusi atau tidak. Di MK akan diuji, pemerintah mempersilakan pihak yang tidak puas dengan hal ini menempuh mekanisme judicial review di Mahkamah Konsitusi (MK). Tjahjo menyatakan,

Sabtu (29/7/2017). di Jakarta Timur, yang diselenggarakan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Hal tersebut disampaikannya kepada awak media saat ditemui di acara Festival Pesona Budaya Borneo, Padahal di DPR sudah diputuskan," kata Tjahjo. kenapa? Kok sekarang dibahas, diikuti enggak ada yang protes. dua tahapan pilpres, "Sudah dua periode,

menurut Tjahjo sudah berlangsung selama dua kali pemilu presiden. Padahal mekanisme itu, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertanyakan adanya kritikan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. JAKARTA,


Source: Kompas.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.