Seluruh pelanggar merupakan pengendara sepeda motor," katanya. yaitu Rp 500.000. "Besarnya jumlah denda yang kami terima karena kami kenakan denda maksimal pada para pelanggar,
serta pengendara yang melakukan lawan arah. pengendara yang melintas di atas trotoar, Lalu,
Pelanggaran tersebut berupa penerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang atau yang kerap disebut JLNT Casablanca.
Rabu (26/7/2017). ketika dikonfirmasi, Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, terdapat sebanyak 4.684 pelanggar," kata AKBP Budiyanto, kami lakukan penindakan, "Dalam satu pekan,
penindakan baru dilakukan selama sepekan. Padahal,
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mendapatkan "uang kaget" sebanyak Rp 2,343 miliar dari para pelanggar lalu lintas. TRIBUNNEWS.COM,
Source: Tribunnews.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.