™ Bus Pesta Bisa Dipidanakan Jika Terbukti Palsukan Izin

Jannet 19.29
Bus Pesta Bisa Dipidanakan Jika Terbukti Palsukan Izin
Bus Pesta (Foto: Dok. Kemenhub)

Bus yang dikenal dengan sebutan bus pesta tersebut digunakan untuk tujuan wisata.  Kementerian Perhubungan menghentikan operasional Royale VIP Bus.

Pihak Kemenhub menemukan berbagai pelanggaran peraturan pada opersional bus pesta. Website Royale VIP Bus kini sudah tidak bisa diakses, akun instagram dan facebook pun sudah ditutup. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan pemilik bus pesta bisa dipidana apabila terbukti memalsukan perizinan.

“Tindaklanjutnya apabila benar ada pemalsuan izin maka itu adalah pidana, pasti akan kita limpahkan kepada pihak-pihak yang berwenang. Kita ingin mendidik masyarakat untuk berlaku sesuai dengan koridor yang benar,” kata Budi di acara Forum Sekretaris Kementerian/Lembaga, Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (21/7) kemarin, berdasarkan rilis yang diterima kumparan (kumparan.com).

Budi membenarkan Ditjen Perhubungan Darat telah mengamankan bus tersebut. Namun dia mengatakan tidak akan terburu-buru dalam memutuskan kasus ini. Dia menegaskan pihaknya akan teliti serta tidak akan sewenang-wenang dalam memutuskan kasus ini.

“Akan kita teliti karena kita ada PPNS. PPNS itu bisa memeriksa kejadian-kejadian yang tidak patut, karena didapati bukti awal terdapat pemalsuan dokumen," ujarnya.

Bus Pesta Bisa Dipidanakan Jika Terbukti Palsukan Izin

Untuk menyelidiki kasus ini, Kemenhub akan memanggil pemilik bus untuk dimintai keterangan.

“Kita akan bertemu dengan pemiliknya. Tindakan yang kita ambil adalah persuasif. Kita tidak akan seenaknya dalam bertindak,” tuturnya.

Meski demikian, Budi mengatakan pihaknya tidak akan segan untuk melimpahkan ke pihak penegak hukum apabila bukti-bukti sudah cukup, terlebih bila bus tersebut diperuntukkan bagi hal-hal yang tidak benar, seperti melanggar norma kesusilaan.

“Kecenderungan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di bidang transport tentu akan kita tindak," kata dia.

Kementerian Perhubungan telah memeriksa bus pesta atau yang lebih dikenal dengan nama Royale VIP Bus. Bus ini adalah bus pariwisata yang interiornya didesain khusus untuk melayani penumpangnya dengan suasana pesta. sound system dikombinasi dengan lampu dansa.  Bus ini dapat menampung 25 orang dengan fasilitas karaoke dengan layar light emitting diode (LED),

Pada saat pemeriksaan, ditemukan administrasi bus ini tidak sesuai. Pertama adalah plat nomor yang tertera di STNK adalah plat hitam, tetapi pada saat operasional menggunakan plat nomor kuning. Selain itu, buku uji dan kartu pengawasan dari bus tersebut adalah palsu. Kemenhub telah meminta Pemerintah Daerah untuk memeriksa izin usaha bus tersebut diperbolehkan atau tidak.


Source: kumparan

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.