Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati) Setia Untung Arimuladi mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Rizieq Syihab. Dia pun mengungkapkan status Rizieq tak lagi saksi.
Rizieq pun sudah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu di Polda Jawa Barat. Rizieq dilaporkan menghina Pancasila oleh Sukmawati Soekarnoputri. Seperti diketahui,
bisa saja pada pemanggilan berikutnya sudah menjadi
tersangka," tuturnya. "Jika sudah cukup bukti,
polisi mempertajam sejumlah keterangan dan bukti untuk menjerat Rizieq. lanjutnya, Sejauh ini, penyidik baru mengagendakan gelar perkara kasus tersebut pada minggu depan untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Menurutnya,
tapi masih saksi," tuturnya. "Mungkin beliau berpikir sudah ada SPDP tersangka,
Dia pun coba meluruskan pernyataan dari Kajati Jawa Barat. Diakui oleh Yusri biasanya jika sudah ada SPDP status seseorang akan naik menjadi tersangka.
bukan tersangka," katanya. tapi tertulis atas nama terlapor Rizieq Syihab, "Kita memang kirim SPDP,
Namun dia menegaskan sampai saat ini Rizieq masih berstatus sebagai saksi. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengakui telah mengirim SPDP.
Saya tidak bisa terlalu jauh komentar," tambahnya. Kita tunggu berkas perkara tahap pertama. yang tahu persis saksi kepolisian. "Jadi penyidikan ini kan kepolisian,
Kamis (19/1). kita ikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian," kata Untung di Kejaksaan Agung, Setelah kita terima, "Jadi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq.
Dia pun mengungkapkan status Rizieq tak lagi saksi. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati) Setia Untung Arimuladi mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Rizieq Syihab.
Source: Merdeka.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.