Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati) Setia Untung Arimuladi mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Rizieq Syihab. Dia pun mengungkapkan status Rizieq tak lagi saksi.
"Jadi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq. Setelah kita terima, kita ikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian," kata Untung di Kejaksaan Agung, Kamis (19/1).
"Jadi penyidikan ini kan kepolisian, yang tahu persis saksi kepolisian. Kita tunggu berkas perkara tahap pertama. Saya tidak bisa terlalu jauh komentar," tambahnya.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengakui telah mengirim SPDP. Namun dia menegaskan sampai saat ini Rizieq masih berstatus sebagai saksi.
"Kita memang kirim SPDP, tapi tertulis atas nama terlapor Rizieq Syihab, bukan tersangka," katanya.
Diakui oleh Yusri biasanya jika sudah ada SPDP status seseorang akan naik menjadi tersangka. Dia pun coba meluruskan pernyataan dari Kajati Jawa Barat.
"Mungkin beliau berpikir sudah ada SPDP tersangka, tapi masih saksi," tuturnya.
Menurutnya, penyidik baru mengagendakan gelar perkara kasus tersebut pada minggu depan untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sejauh ini, lanjutnya, polisi mempertajam sejumlah keterangan dan bukti untuk menjerat Rizieq.
"Jika sudah cukup bukti, bisa saja pada pemanggilan berikutnya sudah menjadi
tersangka," tuturnya.
Seperti diketahui, Rizieq dilaporkan menghina Pancasila oleh Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq pun sudah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu di Polda Jawa Barat.
Dia pun mengungkapkan status Rizieq tak lagi saksi.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati) Setia Untung Arimuladi mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Rizieq Syihab.
Source: Merdeka.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.