JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya bersedia mengubah skema Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan demikian, tetapi berada di bawah negara. _posisi Freeport tidak lagi setara dengan negara,
Keputusan Freeport tersebut diambil setelah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 12 Januari 2017 menghentikan ekspor mineral mentah. _
Tindakan tegas itu dilakukan pasca gagalnya perusahaan-perusahaan tambang memenuhi komitmen pembangunan smelter (pengolahan mineral) seperti diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara._
keberhasilan pemerintah menundukkan Freeport ini melalui Peraturan Menteri ESDM 5/2017 dan 6/2017. _ Koordinator Indonesian Community for Energy Research (ICER) Iqbal Tawakal menyampaikan,
Peraturan Menteri ESDM tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No 1/2017 tentang perubahan keempat atas PP No 23/2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara._
serta menjamin pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor Minerba. _ Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan dua peraturan menteri tersebut sebagai upaya dan solusi konkrit untuk mengangkat kewibawaan pemerintah,
Penerbitan dua peraturan menteri tersebut juga menjamin dana bagi hasil untuk daerah, serta kesempatan pemerintah Indonesia untuk mem-BUMN kan Freeport Indonesia dan perusahaan tambang asing lainnya dalam kurun waktu 10 tahun._keberlangsungan kerja ribuan orang,
penghentian ekspor mineral dari beberapa perusahaan pertambangan karena gagal memenuhi komitmen membangun smelter sebenarnya bukan hanya merugikan pihak perusahaan melainkan juga merugikan pemerintah. _ Menurut dia,
target penerimaan negara gagal tercapai._ Sebab,
Kamis (19/1/2017)._ "Hendaknya kita bijaksana serta bisa melihat apa-apa saja yang bisa kita dapatkan pasca implementasi Permen yang merupakan solusi win-win bagi pemerintah dan investor," ujar Iqbal dalam keterangan resminya,
kegagalan pembangunan smelter oleh perusahaan pertambangan di Indonesia disebabkan oleh sikap mereka yang masih setengah hati._ Iqbal melanjutkan,
Namun tidak hanya itu, misalkan kebutuhan pasokan listrik yang cukup besar._kegagalan tersebut juga disebabkan ada hal-hal lain yang tidak bisa mereka kontrol,
Dia juga mengajak semua stakeholder untuk mendorong DPR untuk segera membahas peraturan yang sejalan dengan aksi pemerintah ini._ Iqbal pun mendorong semua stakeholder pertambangan untuk mendukung kebijakan pemerintah ini.
"Jangan hanya mengurusi UU mengenai hajat politik saja yang didahului," tandas Iqbal._
Penulis: HerwantoEditor: Aprillia Ika_
Source: Kompas.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.