Biz&Tech : Tunduknya Freeport dan Kembalinya Wibawa Pemerintah

Jannet 09.27
Tunduknya Freeport dan Kembalinya Wibawa Pemerintah

Penulis: HerwantoEditor: Aprillia Ika_

"Jangan hanya mengurusi UU mengenai hajat politik saja yang didahului," tandas Iqbal._

Dia juga mengajak semua stakeholder untuk mendorong DPR untuk segera membahas peraturan yang sejalan dengan aksi pemerintah ini._ Iqbal pun mendorong semua stakeholder pertambangan untuk mendukung kebijakan pemerintah ini.

misalkan kebutuhan pasokan listrik yang cukup besar._kegagalan tersebut juga disebabkan ada hal-hal lain yang tidak bisa mereka kontrol, Namun tidak hanya itu,

kegagalan pembangunan smelter oleh perusahaan pertambangan di Indonesia disebabkan oleh sikap mereka yang masih setengah hati._ Iqbal melanjutkan,

Kamis (19/1/2017)._ "Hendaknya kita bijaksana serta bisa melihat apa-apa saja yang bisa kita dapatkan pasca implementasi Permen yang merupakan solusi win-win bagi pemerintah dan investor," ujar Iqbal dalam keterangan resminya,

target penerimaan negara gagal tercapai._ Sebab,

Tunduknya Freeport dan Kembalinya Wibawa Pemerintah

penghentian ekspor mineral dari beberapa perusahaan pertambangan karena gagal memenuhi komitmen membangun smelter sebenarnya bukan hanya merugikan pihak perusahaan melainkan juga merugikan pemerintah. _ Menurut dia,

serta kesempatan pemerintah Indonesia untuk mem-BUMN kan Freeport Indonesia dan perusahaan tambang asing lainnya dalam kurun waktu 10 tahun._keberlangsungan kerja ribuan orang, Penerbitan dua peraturan menteri tersebut juga menjamin dana bagi hasil untuk daerah,

serta menjamin pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor Minerba. _ Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan dua peraturan menteri tersebut  sebagai upaya dan solusi konkrit untuk mengangkat kewibawaan pemerintah,

Peraturan Menteri ESDM tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No 1/2017 tentang perubahan keempat atas PP No 23/2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara._

keberhasilan pemerintah menundukkan Freeport ini melalui Peraturan Menteri ESDM 5/2017 dan 6/2017. _ Koordinator Indonesian Community for Energy Research (ICER) Iqbal Tawakal menyampaikan,

Tindakan tegas itu dilakukan pasca gagalnya perusahaan-perusahaan tambang memenuhi komitmen pembangunan smelter (pengolahan mineral) seperti diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara._

Keputusan Freeport tersebut diambil setelah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 12 Januari 2017 menghentikan ekspor mineral mentah. _

tetapi berada di bawah negara. _posisi Freeport tidak lagi setara dengan negara, Dengan demikian, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya bersedia mengubah skema Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). JAKARTA,


Source: Kompas.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.