JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan membubarkan sembilan lembaga non struktural.
Seperti dikutip Setkab.go.id, Kamis (1/19/2017), pembubaran ini dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016.
Lembaga yang dibubarkan adalah:
Badan Benih Nasional
Badan Pengendalian Bimbingan Massal
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, dan Karimun
Bintan,Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi
Dewan Kelautan Indonesia
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Pembubaran dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara.
Untuk selanjutnya, pegawai hingga pelaksanaan tugas yang semula dilakukan oleh sembilan lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian atau lembaga yang terkait.
Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal perpres diundangkan.
Penulis: IhsanuddinEditor: Sandro Gatra
Source: Kompas.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.