Penulis: IhsanuddinEditor: Sandro Gatra
Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal perpres diundangkan.
Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara,
pegawai hingga pelaksanaan tugas yang semula dilakukan oleh sembilan lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian atau lembaga yang terkait. Untuk selanjutnya,
Pembubaran dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara.
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Dewan Kelautan Indonesia
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi
dan Karimun
Bintan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam,Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
Badan Pengendalian Bimbingan Massal
Badan Benih Nasional
Lembaga yang dibubarkan adalah:
pembubaran ini dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016. Kamis (1/19/2017), Seperti dikutip Setkab.go.id,
KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan membubarkan sembilan lembaga non struktural. JAKARTA,
Source: Kompas.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.