News : Mahfud MD: SBY Setengah Memaksakan Patrialis Jadi Hakim MK

Jannet 02.48
Mahfud MD: SBY Setengah Memaksakan Patrialis Jadi Hakim MK
Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar resmi menjadi hakim konstitusi, Selasa (13/8/2013).

Penulis: IhsanuddinEditor: Ana Shofiana Syatiri

dan Kamaludin saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK dan ditahan. Basuki Hariman, Baik Patrialis, Ia justru merasa dizalimi oleh KPK. Patrialis membantah menerima suap. Sementara,

Basuki mengaku yakin uang tersebut tidak sampai ke Patrialis. Namun, Uang itu diberikan karena Kamaludin membantu mempertemukannya dengan Patrialis. orang dekat Patrialis. ia memberi uang ke Kamaludin, Basuki Hariman mengakui, Uji materi itu kini memasuki tahap akhir.

uji materi nomor 129/puu/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perkara gugatan yang dimaksud yakni,

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di MK. atau senilai Rp 2,15 miliar. Patrialis ditangkap setelah diduga menerima suap senilai 20.000 Dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura,

sehingga menimbulkan musibah bagi bangsa ini," ucap Mahfud. Dialah yang mengangkat Patrialis dan kemudian ngotot mempertahankannya, SBY tak bisa lepas dari tanggung jawab moral. "Tetapi perlu ditekankan,

SBY memang tak bisa diminta tanggungj jawab apa pun atas penangkapan Patrialis. secara hukum, Mahfud mengakui,

Melengganglah Patrialis di MK karena keberhasilan ngototnya SBY itu," kata Mahfud. Tetapi tak ada gunanya karena tak punya bukti yang bisa ditunjukkan. "Tentu saja kita curiga ada unsur politik saat itu.

banding SBY dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan dikuatkan kembali di tingkat Mahkamah Agung. Ternyata,

Tetapi SBY tak peduli dan tetap naik banding," cerita Mahfud. Saya sarankan agar SBY tak usah naik banding. "Saya ketika itu sudah menulis artikel khusus di Harian Kompas agar SBY menggunakan keluarnya vonis PTUN itu sebagai momentum untuk mengoreksi kesalahannya.

Keputusan Presiden No 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis juga digugat dan akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur mengenai pencalonan hakim konstitusi secara transparan dan partisipatif. Padahal,

Proses pemilihan Patrialis dianggap tidak transparan dan tidak membuka peluang bagi masyarakat untuk turut menyumbangkan pendapat. SBY mengangkat Patrialis menjadi hakim MK. tanpa seleksi yang transparan dan melibatkan publik, Pada Agustus 2013,

Minggu (29/1/2017). "SBY punya tanggung jawab moral sebab dialah yang setengah memaksakan Patrialis menjadi Hakim MK," kata Mahfud saat dihubungi,

penunjukan Patrialis saat itu terkesan dipaksakan. Bahkan, SBY-lah yang menunjuk Patrialis sebagai hakim MK. pada saat itu, Sebab,

KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai tertangkapnya hakim MK Patrialis Akbar tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral Presiden kelima RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). JAKARTA,


Source: Kompas.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.