"Kami berikan waktu kepada pansus ini untuk menangani masalah perzinaan yang dilakukan Bupati Katingan," kata Mantir._
dan Esen Hoper._Marserius, Sugianto, Bakti Gunawan, Fahmi Fauzi, Saufudi, Ramba, Riming, Eterly, Herman Primansyah, Kariyadi, Ketua DPRD Katingan Iqnatius Mantir L Nussa usai memimpin rapat internal itu mengatakan anggota yang tergabung dalam pansus tersebut yakni,
Senin (17/1)._ Sebanyak 19 Anggota DPRD Kabupaten Katingan sempat melakukan rapat internal dan sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti kasus tersebut,
namun juga menjadi perhatian dari DPRD Kabupaten Katingan._ Perzinaan ini tidak hanya sempat diproses hukum,
Provinsi Jawa Barat," kata Gusde._AY dan FY sama-sama mengakui telah melaksanakan nikah siri di Bogor, Meski begitu, AY dan FY mengakui perbuatannya dan ada bukti sperma. "Dari keterangan yang dikumpulkan,
SH dan kedua anaknya terkait perkara itu._FY, Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana membenarkan pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan Bupati Katingan, Sebelumnya,
SH pun melaporkan perzinaan itu ke Polres Katingan dan langsung dilimpahkan ke Polda Kalteng._
Kamis (5/1) dini hari._ Perkara perzinaan Bupati Katingan dengan FY bermula ketika SH menggerebek keduanya tanpa busana di dalam kamar sebuah rumah di Jalan Nangka,
AY dan FY juga tidak perlu lagi wajib lapor," katanya._jadi kapan saja pelapor dapat mencabut laporannya. Kasus asusila ini kan delik aduan absolut, "Pencabutan laporan itu disampaikan pada Senin (16/1).
Kamis._kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu di Palangka Raya, Penerbitan SP3 itu setelah SH selaku pelapor sekaligus suami FY mencabut laporan perkara asusila tersebut di Polda Kalteng,
Palangka Raya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menerbitkan surat penghentian perkara (SP3) kasus perzinaan Bupati Katingan AY dengan seorang perempuan berinisial FY yang telah bersuami._
Source: antaranews.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.