News : Ini Kebijakan Ahok yang Diubah Sumarsono

Jannet 23.29
 Ini Kebijakan Ahok yang Diubah Sumarsono
Selama menjabat sebagai Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengambil kebijakan yang berlawanan dengan Basuki Tjahaja Purnama.

NINIS CHAIRUNNISA

tidak bisa sekedar memonitor. untuk memerangi pungli, Menurut dia, tim itu berganti nama menjadi tim saber pungli. Saat kepemimpinan Soni,

Tim itu bertugas untuk memonitor jika ada tindak pungli di lingkungan pemerintah. pemerintah Jakarta sudah memiliki tim yang dinamakan tim monitor pungli. Mengubah Tim Monitor Pungli
Berkaitan dengan kebijakan nasional untuk memerangi pungutan liar,

Proyek-proyek tersebut antara lain pembangunan rumah susun dan rehab total sekolah. akhirnya lelang 14 proyek itu bisa dimulai setelah KUA PPAS 2017 disepakati. Meski sempat mundur dari rencana,

lelang dini bisa dilakukan setelah KUA PPAS 2017 selesai dibahas antara legislatif dan eksekutif. Menurut dia, Soni menghentikan sementara kelanjutan proyek itu lantaran belum mendapat persetujuan DPRD DKI.

pekerjaan kontruksi sudah bisa dimulai. lelang dini dilakukan agar saat awal tahun 2017, Menurut Ahok yang saat itu masih menjabat, sebelum pengesahan APBD 2017. Proyek tersebut adalah proyek tahun 2017 yang lelangnya akan dilakukan sejak akhir 2016, ada sebanyak 14 proyek yang dilakukan melalui lelang dini. Menghentikan Sementara Proyek Lelang Dini
Untuk mempercepat pekerjaan,

Jakarta dan budaya Betawi tak bisa dipisahkan dan harus didukung. Menurut dia, Soni menilai Bamus Betawi layak mendapatkan dana hibah untuk mengembangkan budaya Betawi.

Soni justru melanjutkan pemberian hibah tersebut sekaligus memberikan dana hibah sebesar Rp 5 miliar dalam APBD 2017. Namun, Dia menilai Bamus Betawi tidak memiliki kontribusi konkrit dalam pengembangan budaya Betawi di Jakarta. Menganggarkan Hibah untuk Bamus Betawi
Ahok sudah membatalkan pencairan dana hibah bagi Badan Musyawarah Betawi dalam APBD Perubahan 2016 sebesar Rp 2,5 miliar.

ada lahan milik TNI dan Polri yang bisa dimanfaatkan untuk membangun fasilitas tersebut. Menurut dia, Tujuan Ahok memberikan dana hibah sendiri agar bisa bekerjasama dengan instansi tersebut untuk menyediakan lahan parkir dan rumah susun di Jakarta.

kemungkinan hibah kepada TNI dan Polri bisa dilakukan pada APBD Perubahan 2017. Soni mengatakan, instansi tersebut belum memberikan laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun sebelumnya. Alasannya, Soni memutuskan untuk mencoret anggaran tersebut dalam pengajuan APBD. Namun saat dalam pembahasan, Ahok menganggarkan dana hibah dari pemerintah Jakarta kepada TNI dan Polri dalam APBD 2017. Menghapus dana hibah untuk TNI dan Polri
Sebelumnya,

Ahok berpandangan jika pelaporan melalui Qlue sebagai bentuk pertanggungjawaban karena uang operasional tersebut menggunakan anggaran daerah. Sementara itu, pengurus RT dan RW adalah para tokoh masyarakat yang tidak perlu diberi insentif berupa gaji. Soni mencabut perda tersebut lantaran menurut dia,

setidaknya mereka diwajibkan membuat tiga laporan sehingga dalam sebulan pengurus RT bisa mendapat uang operasional sebesar Rp 975ribu dan RW sebesar Rp 1,2 juta. Dalam sehari, setiap pengurus RT dan RW yang membuat laporan akan diberi insentif sebesar Rp 10.000 per laporan. Dalam peraturan tersebut,

kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fugsi RT dan RW di Jakarta. Sebelumnya, Berikut beberapa kebijakan tersebut :
Mencabut Perda tentang RT dan RW
Soni meniadakan kewajiban bagi pengurus RT dan RW untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi Qlue.

Soni akan menjabat sebagai pelaksana tugas hingga Februari 2017 mendatang. Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, di antaranya menandatangani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah. Soni –sapaan Sumarsono- memang memiliki kewenangan untuk mengambil sejumlah keputusan, Sebagai pelaksana tugas,

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu mengubah kebijakan yang sebelumnya dilakukan oleh gubernur definitif Basuki Tjahaja Purnama. Beberapa kali, Sumarsono menarik perhatian warga Jakarta dengan sejumlah kebijakannya. Jakarta - Sejak menjabat sebagai Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta pada 26 Oktober 2016 lalu, TEMPO.CO,


Source: Tempo.co

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.