Biz&Tech : BI: Program Rumah Tanpa Uang Muka Menyalahi Aturan

Jannet 06.48
 BI: Program Rumah Tanpa Uang Muka Menyalahi Aturan
Uang muka atau down payment (DP) untuk kredit properti telah diatur dengan kebijakan loan to value (LTV).

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, uang muka atau down payment (DP) untuk kredit properti telah diatur dengan kebijakan loan to value (LTV). Karena itu, apabila terdapat penawaran DP nol persen untuk kredit perumahan, hal tersebut menyalahi aturan.

"Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit mortgage. Kalau nol persen menyalahi. Sebaiknya jangan dilakukan karena nanti akan dapat teguran dari otoritas," kata Agus saat ditemui di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Februari 2017.

Agustus 2016 lalu, Bank Indonesia memperbaharui kebijakan loan to value untuk kredit properti. Pelonggaran tersebut meliputi kredit atau pembiayaan properti untuk rumah tapak, rumah susun, dan rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan) sampai dengan fasilitas kredit rumah kedua.

Direktur Eksekutif Komunikasi Publik BI Tirta Segara mencontohkan, untuk kepemilikan rumah tapak tipe lebih dari 70 meter persegi, fasilitas kredit rumah pertama sebesar 85 persen. Dengan begitu, uang muka atau down payment (DP) yang harus dibayarkan minimal 15 persen.

Untuk rumah kedua atau ketiga dan seterusnya, fasilitas kredit masing-masing sebesar 80 persen dan 75 persen. Sementara itu, fasilitas kredit rumah kedua untuk rumah tapak tipe 22-70 meter persegi sebesar 85 persen serta rumah ketiga dan seterusnya sebesar 80 persen.

Pembelian rumah tanpa uang muka adalah program kerja calon Gubernur DKI Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno. Program ini menuai pro kontra dan calon gubernur lainnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI


Source: Tempo.co

Artikel Terkait

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.