Yurike Budiman Laporan Wartawan Tribunnews.com,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Bawaslu DKI Jakarta.
Ahok dilaporkan terkait pernyataannya yang dianggap sebagai bentuk kampanye saat acara serah terima jabatan dari Soni Sumarsono , Sabtu (11/2/2017) di Balai Kota.
"(Dia) yang mengucapkan kalimat 'memilih berdasarkan agama melanggar konstitusi'," ujar seorang anggota ACTA, Krist Ibnu di kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jumat (17/2/2017).
Jakarta Utara,
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bentuk kampanye, terlebih Ahok dinilai telah menjadikan Balai Kota sebagai tempat kampanye.
"Satu, jelas dia kampanye. Ahok mengucapkan itu di Balai Kota yang notabene dilarang melakukan kegiatan kampanye," ucapnya.
Kedua,
Menurut dia, gedung pemerintah, TNI, Polri dilarang digunakan untuk tempat kampanye.
Ia berharap Bawaslu bisa segera menindaklanjuti laporan ACTA tersebut.
"Jadi kami laporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti mudah-mudahan ada tindakan dari Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kami," katanya.
"Kami harapkan pak Ahok dapat diminta keterangan juga dan kalau memang melakukan pelanggaran bisa disidangkan secepatnya," ucapnya.
Source: Tribunnews.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.