Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AM Fatwa menyampaikan empati terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman. Irman dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami tidak bisa mencampuri keputusan pengadilan. Ya, kami tentu empati dan memberikan simpati kepada rekan kami. Bagaimanapun, Pak Irman Gusman telah memimpin, telah berjasa kepada DPD RI," ujar AM Fatwa di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Soal pencabutan hak politik, AM Fatwa menganggap hukuman tambahan tersebut sebagai hal yang wajar. Namun dia tetap merasa bersimpati terhadap Irman.
"Ya berlebihan atau tidak, tapi dengan 3 tahun itu saya kira wajar. Karena ini memang, saya katakan, bagaimanapun, kami simpati, empati. Tapi, dengan kasus yang menimpanya, kami dengan sendirinya mendukung keputusan pengadilan," terangnya.
AM Fatwa lantas berbicara soal kasus yang menimpa Irman. Sejak menjadi terdakwa, Irman diberhentikan sementara oleh DPD.
"Memang ini juga, itu rapat pleno DPD RI kemarin dulu sudah memutuskan untuk berhentikan sementara. Dasarnya kan menurut UU MD3 itu memang harus diberhentikan sejak status terdakwa. Nanti baru pemberhentian tetap setelah ada keputusan yang inkrah atas keputusan itu," ucapnya.
Saat diberhentikan sementara, AM Fatwa berkata, Irman Gusman akan tetap mendapat hak keuangannya kecuali hak keuangan untuk reses. Irman akan diberhentikan tetap jika keputusan final terkait kasusnya sudah dikeluarkan.
"Hak-hak keuangannya masih tetap diberikan kecuali hak keuangan untuk reses. Ya kan dia punya hak untuk banding, hak untuk kasasi, bisa sampai kasasi, bisa sampai peninjauan kembali. Baru diberhentikan tetap," bebernya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari suami-istri pengusaha gula asal Sumatera Barat, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Irman merekomendasikan Memi sebagai pengusaha yang bisa membantu mendistribusikan gula impor milik Bulog dengan menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti pada 22 Juli 2016.
Source: detikcom
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.