™ Kata Menkominfo Soal Aturan Transportasi Online yang Kembali Memanas

Jannet 03.04
Kata Menkominfo Soal Aturan Transportasi Online yang Kembali Memanas

Jakarta, Selular.ID – Kiprah layanan transportasi berbasis aplikasi kembali bergejolak. Kondisi tersebut, tidak lepas dari adanya aturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kembali bergejolaknya layanan transportasi online di tanah Air, pada akhirnya kembali menyeret Kementrian Komunikasi dan informatika. Terkait aturan baru tersebut, Rudiantara, Menteri Komunikasi dan informatika angkat bicara.

Menurut Rudiantara, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Perhubungan. “Jadi Menteri Perhubungan akan mengeluarkan PM 32 yang akan direvisi. Di situ yang berkaitan masalah ICT dirujuknya kepada Kominfo dan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam revisi tersebut, Kominfo mendapat ‘bagian’ pengawasan dalam poin revisi nomor 11. Pada poin itu, apabila terdapat pelanggaran oleh perusahaan aplikasi transportasi daring, maka Kominfo berhak memutus akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.

“Yang penting di situ (Permen 32), Kominfo sangat support Kementerian Perhubungan,” kata Rudiantara saat ditemui usai mengisi acara di Jakarta.

Rudiantara menambahkan, jika UU Transportasi bukan dalam kategori Kemenhub memerintahkan Kominfo untuk pemblokiran, sebab dalam undang-undang, tiap kementerian berada dalam satu level. “Soal pemblokiran itu akan merujuk pada ketentuan pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.

Sebagai informasi, mengenai revisi Permen 32, ada 11 poin penting dalam revisi Permen tersebut yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/ KIR, pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard dan sanksi.

Jika tidak ada kendala peraturan, Menteri Perhubungan akan mulai berlaku, per 1 April 2017.


Source: Selular.ID

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.