Editor: Kistyarini
muatan perkataan dan perilaku tersebut seharusnya tidak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton. Hardly Stefano mengatakan, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat,
serta penggolongan program siaran. perlindungan terhadap anak, hal-hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, Menurut KPI,
dan lalu mengerem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut. mundur, ada pula adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, Selain itu,
pelanggaran yang dilakukan "Dahsyat" adalah memuat perkataan yang merendahkan. Menurut keterangan KPI Pusat,
program yang ditayangkan di RCTI pada 8 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. Seperti dikutip dari laman resmi KPI Pusat,
sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tambahnya. RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, “Selama menjalankan sanksi tersebut,
dan 19 bulan April tahun 2017. 14, penghentikan penayangan "Dahsyat" itu akan dilakukan pada tanggal 13, Dalam surat sanksi yang dikeluarkan KPI,
Jumat (24/3/17). Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksinya yang disampaikan ke RCTI,
KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara program "Dahsyat" RCTI selama tiga hari. JAKARTA,
Source: Kompas.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.