™ Kata Menkominfo Soal Aturan Transportasi Online yang Kembali Memanas

Jannet 03.04
Kata Menkominfo Soal Aturan Transportasi Online yang Kembali Memanas

per 1 April 2017. Menteri Perhubungan akan mulai berlaku, Jika tidak ada kendala peraturan,

akses digital dashboard dan sanksi. pajak, bengkel, pool, pengujian berkala/ KIR, kewajiban STNK berbadan hukum, kuota jumlah angkutan sewa khusus, batas tarif angkutan sewa khusus, kapasitas silinder mesin kendaraan, ada 11 poin penting dalam revisi Permen tersebut yaitu jenis angkutan sewa, mengenai revisi Permen 32, Sebagai informasi,

“Soal pemblokiran itu akan merujuk pada ketentuan pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya. tiap kementerian berada dalam satu level. sebab dalam undang-undang, jika UU Transportasi bukan dalam kategori Kemenhub memerintahkan Kominfo untuk pemblokiran, Rudiantara menambahkan,

Kominfo sangat support Kementerian Perhubungan,” kata Rudiantara saat ditemui usai mengisi acara di Jakarta. “Yang penting di situ (Permen 32),

maka Kominfo berhak memutus akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan. apabila terdapat pelanggaran oleh perusahaan aplikasi transportasi daring, Pada poin itu, Kominfo mendapat ‘bagian’ pengawasan dalam poin revisi nomor 11. dalam revisi tersebut, Lebih lanjut dijelaskan,

Di situ yang berkaitan masalah ICT dirujuknya kepada Kominfo dan sesuai aturan yang ada,” ujarnya. “Jadi Menteri Perhubungan akan mengeluarkan PM 32 yang akan direvisi. pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Perhubungan. Menurut Rudiantara,

Menteri Komunikasi dan informatika angkat bicara. Rudiantara, Terkait aturan baru tersebut, pada akhirnya kembali menyeret Kementrian Komunikasi dan informatika. Kembali bergejolaknya layanan transportasi online di tanah Air,

tidak lepas dari adanya aturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kondisi tersebut, Selular.ID – Kiprah layanan transportasi berbasis aplikasi kembali bergejolak. Jakarta,


Source: Selular.ID

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.