™ Ini Respons Jokowi MK Batalkan Kewenangan Mendagri Cabut Perda,

Jannet 04.04
MK Batalkan Kewenangan Mendagri Cabut Perda, Ini Respons Jokowi
Presiden Jokowi memberi pidato saat merayakan Hari Musik Nasional 2017 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tapi kita harus menghormati hasil MK tadi," ucap Jokowi. tidak boleh berhenti. Yang paling penting kita tetap melihat payung hukum yang ada, terus. "Akan terus kita lakukan (penyederhanaan regulasi),

pemerintah akan terus melakukan penyederhaan regulasi dengan memperhatikan tinjauan aspek hukum yang berlaku. Jokowi menjelaskan, Menanggapi pertanyaan jurnalis tentang langkah yang akan diupayakan dalam penyederhanaan regulasi pasca keputusan MK,

dan tanggung jawab saya dari pusat sampai daerah itu semua harus diselesaikan," Presiden menegaskan. karena kita harus sadar bahwa kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ingin menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan dan investasi baik pusat maupun daerah, ingin menghapus, "Kita ini ingin menyederhanakan,

investasi dapat dengan mudah dijalankan di mana pada akhirnya kesejahteraan rakyat yang menjadi tujuan utama. melalui kebijakan deregulasi itu, Presiden mengharapkan,

Langkah itu tentunya diambil bukan tanpa sebab. sebelumnya pemerintah pusat telah membatalkan ribuan Perda yang dinilai menghambat iklim investasi. Sebagaimana diketahui,

Sabtu (8/4/2017). percepatan perizinan dalam rangka investasi sehingga akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di negara kita," ujar Jokowi di lokasi Pembangunan Jalan Tol Bawen Salatiga di Kecamatan Bawen, tapi apapun kita memerlukan sebuah penyederhanaan perizinan, "Kita juga sangat menghargai apa yang diputuskan MK,

Jokowi mengingatkan bahwa penyederhanaan regulasi itu untuk memperbaiki iklim investasi di Tanah Air. Meski demikian, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghormati keputusan itu. Terkait hal tersebut,

yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan sejumlah pihak. Pembatalan itu berlaku setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait pembatalan wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut Peraturan Daerah.


Source: Liputan6.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.