™ Anak Kandung Korban Longsor di Gunung Kidul Jadi Tersangka

Jannet 06.48
Anak Kandung Korban Longsor di Gunung Kidul Jadi Tersangka
.

Editor: Caroline Damanik

(WER/DIM) Kondisi itu dikhawatirkan bisa memicu longsor susulan. di atas tebing yang longsor ada sejumlah retakan selebar 10-15 cm. hasil pengecekan ke lokasi pada Sabtu sore, Dikatakan,

Tempat tinggal mereka masih labil,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kediri Randy Agatha. “Mereka masih bertahan di pengungsian yang menggunakan gedung balai desa setempat.

Longsor dipicu hujan deras di lereng Gunung Wilis. Tebing yang longsor mencapai panjang sekitar 50 meter dengan tinggi 25 meter. Total rumah yang rusak ada 6 unit dan 7 unit lainnya terdampak. Kamis (6/4). Para pengungsi merupakan penghuni rumah yang rusak tertimpa longsor,

Mereka belum diizinkan kembali ke rumah masing-masing hingga batas waktu yang belum ditentukan. masih bertahan di pengungsian hingga Minggu (9/4). Jawa Timur, Kabupaten Kediri, Kecamatan Mojo, Desa Surat, 41 orang (12 keluarga) warga Dusun Selorejo, Sementara itu,

menyebabkan 28 kepala keluarga mengungsi. Desa Sambirejo, Peristiwa longsoran material batu di Dusun Jentir,

“Saksi ahli yang diperiksa meliputi pegawai Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DI Yogyakarta berkaitan dengan masalah pertambangan dan masalah izin mendirikan bangunan,” ujarnya. Penetapan Mug sebagai tersangka dilakukan setelah ada bukti kuat hasil proses gelar perkara dan keterangan para saksi ahli yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kepolisian. Nugrah akan menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam perkara ini.

5/3). Pasangan suami istri Manto Miharjo (80) dan Tugiyem (75) tewas tertimbun material longsor berupa bongkahan batu-batu besar(Kompas, bukit setinggi 75 meter itu ambrol sebagian. Setelah itu, Sebuah batu besar menggelinding dari atas bukit dan menimpa rumah di bawahnya. longsor terjadi saat ada pengangkutan batu di sekitar Gunung Buthak. Diberitakan,

Kepolisian menjerat Mug dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

izin kegiatannya bukan tambang,” ujar Nugrah. Jadi, “Izin yang dimiliki tersangka sebatas penjualan material batu yang berada di lahan milik tersangka.

Bongkahan batu ini ditambang dari tebing yang oleh warga disebut Gunung Buthak. tetapi juga menambang bongkahan batuan granit untuk dijadikan material bangunan. tidak hanya menjual material batu, badan usaha milik Mug, CV Utami, Kepala Polres Gunung Kidul Ajun Komisaris Besar Nugrah Trihadi mengatakan, Dihubungi pada Minggu (9/4/2017),

Mug yang juga anak kandung kedua korban dinilai melanggar izin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan. yang menewaskan dua warga pasangan suami istri. Jumat (3/3/2017), DI Yogyakarta, Gunung Kidul, Kecamatan Ngawen, menjadi tersangka dalam kasus longsor di Desa Sambirejo, Direktur CV Utami, KOMPAS — Mug (47), WONOSARI,


Source: Kompas.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.