Ini 7 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Terkait Banjir Garut

Jannet 06.41
Presiden Joko Widodo mengadakan jumpa pers usai meninjau RSUD Dr Slamet yang sempat lumpuh akibat banjir bandang Sungai Cimanuk di Garut, Jawa Barat, 29 September 2016. TEMPO/Prima Mulia
Ketujuh perusahaan tersebut diduga telah melanggar Undang-undangLingkungan Hidup dan Undang-undang Tata Ruang.

TEMPO.CO, Bandung -Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan 7 perusahaan sebagai tersangka perusakan lingkungan di kawasan hulu Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut. 7 perusahaan tersebut diduga melakukan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan hulu Sungai Cimanuk yang mengakibatkan terjadinya banjir bandang di sejumlah wilayah Kabupaten Garut, pada 20 September 2016.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, ketujuh perusahaan tersebut terdiri dari 6 perusahaan swasta dan satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah Jawa Barat. 

"Ketujuh perusahaan tersebut yakni PT PD, PT DP, PT SAD, PT PJD, PT BRI, dan PT DI. Untuk yang BUMD yakni PT AJ," ujar Yusri kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Kamis, 5 Januari 2017.

Yusri menjelaskan, ketujuh perusahaan tersebut diduga telah melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang Tata Ruang. Untuk 6 perusahaan swasta, Yusri mengatakan, mereka merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pariwisata di kawasan Darajat, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

"Mereka tidak memilki Izin Mendirikan Bangunan. Di kawasan yang seharusnya hijau mereka membangun kawasan wisata sehingga diduga menyumbang banjir bandang saat itu," kata dia.

Sementara itu, PT AJ diduga telah melanggar Undang-undang Perkebunan. Yusri mengatakan, PT AJ belum melengkapi Analisis Dampak Lingkungan. 

"PT AJ melakukan kegiatan usaha perkebunan dengan tidak menerapkan AMDAL, UKL/UPL dan analisis resiko lingkungan," kata Yusri.

Untuk keperluan penyidikan, ketujuh perusahaan tersebut dibekukan sementara oleh pihak kepolisian. Yusri tak menampik jumlah tersangka bakal bertambah. Ia menyebutkan, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan pelanggaran lain. 

"Kami akan lanjutkan pemeriksaan, termasuk dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Banjir bandang luapan sungai Cimanuk menerjang 7 kecamatan di Kabupaten Garut, 20 September 2016. Diduga penyebab bencana yang menewaskan lebih dari 34 orang ini disebabkan oleh rusaknya kawasan sungai Cimanuk di bagian hulu. 

IQBAL T. LAZUARDI S

 

Source: Tempo.co

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.