AR pernah meminta mahasiswi UMJ itu untuk meninggalkan rumah dan tinggal dengan ayah tirinya. AR beralasan ingin menguasai rumah yang ditinggali adiknya itu.
Source: Liputan6.com
"Jadi, ayahnya korban dan pelaku sudah meninggal. Ibunya sudah kawin lagi. Ini rumah yang ditempati korban adalah rumah peninggalan ayahnya. Tapi kakaknya ini ingin menguasai rumah itu," kata Kapolda Metro Jaya M Iriawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/201).
"Hanya korban tidak mau," kata mantan Kapolda Jabar ini.
Penyidik, kata Kapolda, tengah melengkapi alat bukti. Saat ini alat bukti yang sudah dikantongi penyidik adalah pengakuan tersangka.
Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap AR, terkait pembunuhan adik kandungnya di Jalan Makmur RT 03 RW 03, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa 10 Januari lalu. Motif rebutan warisan ada di balik pembunuhan sadis tersebut.
"Kakak kandungnya sudah mengakui bahwa yang membunuh yang bersangkutan. Yang lainnya kita akan mengecek kunci yang dipakai," terang Iriawan.
Murniati ditemukan meninggal dunia pada Selasa 10 Januari 2017 dinihari. Saat ditemukan, kondisi dia sudah tak bernyawa dengan luka lebam di pelipis kiri bekas benturan, luka robek di bibir kanan, dan diduga ada bekas bekapan.
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.