™ Bus Pesta Bisa Dipidanakan Jika Terbukti Palsukan Izin

Jannet 19.29
Bus Pesta Bisa Dipidanakan Jika Terbukti Palsukan Izin
Bus Pesta (Foto: Dok. Kemenhub)

Kemenhub telah meminta Pemerintah Daerah untuk memeriksa izin usaha bus tersebut diperbolehkan atau tidak. buku uji dan kartu pengawasan dari bus tersebut adalah palsu. Selain itu, tetapi pada saat operasional menggunakan plat nomor kuning. Pertama adalah plat nomor yang tertera di STNK adalah plat hitam, ditemukan administrasi bus ini tidak sesuai. Pada saat pemeriksaan,

sound system dikombinasi dengan lampu dansa.  Bus ini dapat menampung 25 orang dengan fasilitas karaoke dengan layar light emitting diode (LED), Bus ini adalah bus pariwisata yang interiornya didesain khusus untuk melayani penumpangnya dengan suasana pesta. Kementerian Perhubungan telah memeriksa bus pesta atau yang lebih dikenal dengan nama Royale VIP Bus.

“Kecenderungan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di bidang transport tentu akan kita tindak," kata dia.

seperti melanggar norma kesusilaan. terlebih bila bus tersebut diperuntukkan bagi hal-hal yang tidak benar, Budi mengatakan pihaknya tidak akan segan untuk melimpahkan ke pihak penegak hukum apabila bukti-bukti sudah cukup, Meski demikian,

Kita tidak akan seenaknya dalam bertindak,” tuturnya. Tindakan yang kita ambil adalah persuasif. “Kita akan bertemu dengan pemiliknya.

Bus Pesta Bisa Dipidanakan Jika Terbukti Palsukan Izin

Kemenhub akan memanggil pemilik bus untuk dimintai keterangan. Untuk menyelidiki kasus ini,

karena didapati bukti awal terdapat pemalsuan dokumen," ujarnya. PPNS itu bisa memeriksa kejadian-kejadian yang tidak patut, “Akan kita teliti karena kita ada PPNS.

Dia menegaskan pihaknya akan teliti serta tidak akan sewenang-wenang dalam memutuskan kasus ini. Namun dia mengatakan tidak akan terburu-buru dalam memutuskan kasus ini. Budi membenarkan Ditjen Perhubungan Darat telah mengamankan bus tersebut.

berdasarkan rilis yang diterima kumparan (kumparan.com). Jumat (21/7) kemarin, Jakarta, Kementerian Perhubungan, Kita ingin mendidik masyarakat untuk berlaku sesuai dengan koridor yang benar,” kata Budi di acara Forum Sekretaris Kementerian/Lembaga, pasti akan kita limpahkan kepada pihak-pihak yang berwenang. “Tindaklanjutnya apabila benar ada pemalsuan izin maka itu adalah pidana,

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan pemilik bus pesta bisa dipidana apabila terbukti memalsukan perizinan. akun instagram dan facebook pun sudah ditutup. Website Royale VIP Bus kini sudah tidak bisa diakses, Pihak Kemenhub menemukan berbagai pelanggaran peraturan pada opersional bus pesta.

Bus yang dikenal dengan sebutan bus pesta tersebut digunakan untuk tujuan wisata.  Kementerian Perhubungan menghentikan operasional Royale VIP Bus.


Source: kumparan

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.