Pengusaha Tambang Asing Jadi Buronan DJP karena Nunggak Pajak

Jannet 16.41
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memburu seorang penunggak pajak berkewarganegaraan New Zealand yang diperkirakan masih berkeliaran di Republik ini. Pengusaha tambang berinisial AJT ini memiliki utang pajak senilai Rp 13,9 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, saat ini DJP masih mencari seorang penunggak pajak karena belum dapat ditemukan lokasi persembunyiannya.

"Kita masih nyari satu lagi penunggak pajak, belum bisa ditemukan karena lokasinya di Indonesia tersebar. Kalau cuma di Jakarta, tidak ada satu jam bisa diciduk. Semoga minggu ini bisa dieksekusi," kata dia di kantornya, saat Konferensi Pers Gijzeling atau Penyanderaan Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno, mengatakan penunggak pajak ini berinisial AJT (45) dan berkewarganegaraan New Zealand. AJT merupakan petinggi di perusahaannya yang bergerak pada jasa pertambangan. Perusahaan tersebut berstatus Bentuk Usaha Tetap (BUT).

"AJT mempunyai utang pajak sebesar Rp 13,9 miliar. Nangkap satu orang ini kayak belut, susah. Sedikit dia berkomunikasi saja kurang dari semenit, bisa dilacak pakai alat kepolisian," ucap dia.

Angin menjelaskan, informasi dari pihak imigrasi meyakini Wajib Pajak (WP) asing ini masih berada di Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM telah mencekal AJT sehingga tak bisa kabur ke luar negeri.

"Jadi, kita minta supaya AJT segera nongol dan lunasi utang pajaknya. Karena selama ini dia tidak punya itikad baik dari awal sampai sekarang melunasi tunggakan pajaknya. Bayar utang pajak, agar kita tidak melakukan upaya yang seharusnya dilakukan (gijzeling). Kita sudah dalam proses pencarian sampai meminta bantuan Kedutaan," ujar Angin.

 ‎

 

Source: Liputan6.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.