™ Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY Setelah Bebas,

Jannet 01.21
 Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY
Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

TEMPO.CO, Bandung - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng mengatakan akan kembali terjun ke politik setelah dinyatakan bebas murni. Ia mengungkapkan bakal bergabung lagi dengan Partai Demokrat yang kini dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY setelah menjalani hukumannya.

"Ke politik tentu tetap. Sebagai kader Demokrat, tetap menjadi kader Demokrat. Membantu Pak SBY, sebagai ketua umum Partai Demokrat," ujar Andi saat ditemui di kantor Balai Pemasyarakatan Bandung, Rabu malam, 19 Juli 2017.

Andi Mallarangeng mendatangi kantor Balai Pemasyarakatan Bandung, bersama istrinya, Vitri Cahyaningsih, untuk mengambil surat keterangan bebas murni. Andi dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman kurang dari 4 tahun untuk kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Bogor.  dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang,

Sejak April lalu, Andi sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, karena mendapatkan keringanan masa hukuman berupa remisi dasawarsa dan cuti menjelang bebas selama 3 bulan. Selama cuti itu, Andi rutin melapor dan mendapatkan bimbingan dua kali sepekan.

Selain terjun lagi ke kancah politik, Andi Mallarangeng berencana kembali ke kampus untuk mengajar. "Juga cari usaha untuk penghidupan juga kan?" "Mungkin saya kembali ke kampus lagi," ujarnya.

Kendati demikian, Andi menyadari bahwa ia akan menghadapi tantangan yang lebih besar karena saat ini statusnya adalah mantan narapidana korupsi. "Sekarang tantangan lebih besar kembali ke masyarakat dan menjadi lebih baik," ucapnya.

Andi Mallarangeng sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2014. Andi Mallarangeng terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550.000 dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Fee diterima Andi melalui adiknya Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng yang saat ini berstatus terpidana.

Andi Mallarangeng sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA menolak dan tetap memvonis Andi dengan 4 tahun penjara.  Namun,

IQBAL T. LAZUARDI S.


Source: Tempo.co

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.