Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Saipul Jamil dihukum 4 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dijumpai usai sidang, kekecewaan tampak di wajah Saipul Jamil. Namun bekas suami Dewi Perssik itu mencoba untuk legowo. "Kecewa ada, tapi saya menghargai Jaksa," ucapnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7).
Sidang akan kembali digelar Rabu pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Selain dari tim pengacara, Saipul Jamil berencana untuk menyampaikan pembelaan secara pribadi.
(Seno/tabloidbintang.com) Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara.
Sejauh ini, Saipul Jamil masih optimis bisa mendapatkan keringanan hukuman dari Majelis Hukum. "Ya harus sabar dan lihat nanti aja. Nanti tim juga akan bantu semaksimal mungkin," kata dia.
Sebelum terjerat kasus suap, Saipul Jamil lebih dulu divonis bersalah atas pencabulan anak laki-laki di bawah umur. Hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim PN Jakarta Utara diperberat menjadi 5 tahun penjara oleh Hakim Mahkamah Agung.
(ari/ari)
Source: Tabloidbintang.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.