™ Pengeroyok & Penusuk Hermansyah Terancam Bui Lebih dari 10 Tahun

Jannet 11.59
Pengeroyok & Penusuk Hermansyah Terancam Bui Lebih dari 10 Tahun
Pengeroyok dan penusuk Hermansyah terancam bui lebih dari 10 tahun. atau menjambak rambut istri saudara Hermansyah," ujarnya. membacok, melakukan penganiayaan, "Dari penangkapan terhadap empat pelaku diketahui enam orang di dua mobil dan kemudian masing-masing memiliki peran untuk melakukan pemukulan,

Sudah tertangkapnya empat orang pelaku pengeroyokan terhadap ahli IT ITB, Hermansayah, polisi saat ini masih memburu pelaku lainnya. Empat pelaku yang sudah tertangkap yakni Edwin Hitipeuw (37) Lauren Paliyama (31), Richard Patipelu dan juga Erick Birahy.

"Mabes Polri mendorong PMJ dan jajarannya untuk menuntaskan kasus penganiayaan ini sehingga terungkap semua siapa pelakunya," ujar Kabagpenum DivHumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Lebih lanjut, Martinus menambahkan para pelaku pengeroyokan terhadap Hermansyah itu memiliki peran masing-masing. Salah satunya yang berperan menghujani korban dengan bogem mentah.

Sehingga polisi bisa mengetahui pelaku lainnya.nantinya polisi akan mengkategorikan masing-masing tugas apa saja yang pelaku lakukan. Dari peran yang dilakukan oleh para pelaku,

Dari peran yang dilakukan oleh para pelaku, nantinya polisi akan mengkategorikan masing-masing tugas apa saja yang pelaku lakukan. Sehingga polisi bisa mengetahui pelaku lainnya.

"Ini kemudian akan dikategorikan akan dilakukan pemisahan terhadap apa saja yang mereka lakukan, peran apa yang mereka lakukan sehingga bisa kita ketahui siapa berbuat apa dan bisa terungkap ini semua siapa saja pelaku," ucapnya.

Para pelaku tersebut nantinya akan dikenakan pasal 170 juncto pasal 351 ayat 2 tentang melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

"Pasal yang diancam terhadap mereka adalah Pasal 170 jo Pasal 351 ayat 2. Pasal 170 ini adalah penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang berakibat seseorang atau korban menderita luka berat, yang kemudian bisa membuat orang tidak mampu untuk bekerja. Ancaman hukumannya sampai pada 10 tahun ke atas," tandasnya.


Source: Merdeka.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.