Ancaman hukumannya sampai pada 10 tahun ke atas," tandasnya. yang kemudian bisa membuat orang tidak mampu untuk bekerja. Pasal 170 ini adalah penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang berakibat seseorang atau korban menderita luka berat, "Pasal yang diancam terhadap mereka adalah Pasal 170 jo Pasal 351 ayat 2.
Para pelaku tersebut nantinya akan dikenakan pasal 170 juncto pasal 351 ayat 2 tentang melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
peran apa yang mereka lakukan sehingga bisa kita ketahui siapa berbuat apa dan bisa terungkap ini semua siapa saja pelaku," ucapnya. "Ini kemudian akan dikategorikan akan dilakukan pemisahan terhadap apa saja yang mereka lakukan,
Sehingga polisi bisa mengetahui pelaku lainnya. nantinya polisi akan mengkategorikan masing-masing tugas apa saja yang pelaku lakukan. Dari peran yang dilakukan oleh para pelaku,
Dari peran yang dilakukan oleh para pelaku, nantinya polisi akan mengkategorikan masing-masing tugas apa saja yang pelaku lakukan. Sehingga polisi bisa mengetahui pelaku lainnya.
Salah satunya yang berperan menghujani korban dengan bogem mentah. Martinus menambahkan para pelaku pengeroyokan terhadap Hermansyah itu memiliki peran masing-masing. Lebih lanjut,
Kamis (13/7). Jakarta Selatan, Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, "Mabes Polri mendorong PMJ dan jajarannya untuk menuntaskan kasus penganiayaan ini sehingga terungkap semua siapa pelakunya," ujar Kabagpenum DivHumas Mabes Polri,
Richard Patipelu dan juga Erick Birahy. Empat pelaku yang sudah tertangkap yakni Edwin Hitipeuw (37) Lauren Paliyama (31), polisi saat ini masih memburu pelaku lainnya. Hermansayah, Sudah tertangkapnya empat orang pelaku pengeroyokan terhadap ahli IT ITB,
Source: Merdeka.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.