™ Sanksi bagi Taksi Online yang Tak Ikuti Aturan Tarif

Jannet 07.21
Sanksi bagi Taksi Online yang Tak Ikuti Aturan Tarif
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

kuota dan STNK," tandas dia. Sekarang masalah tarif, stiker. Transisi pertama terkait masalah KIR, sudah diundangkan 3 bulan lalu. "1 Juli sudah ditetapkan PM 26 berlaku sebenarnya nggak ada masalah,

Penerapan tarif ini merupakan impelementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Ada pembagian wilayah 1 dan 2," kata dia. kita sudah samakan. kepala daerah mengusulkan ke pemerintah pusat sudah kita evaluasi, masing-masing gubernur, "Memang berdasarkan usulan daerah,

Sementara wilayah II yakni batas bawahnya Rp 3.700 per km dan batas atasnya Rp 6.500 per km. Adapun untuk batas bawah wilayah I yakni Rp 3.500 per km dan batas atasnya Rp 6.000 per km.

Papua. Nusa Tenggara, Sulawesi, Sementara wilayah II meliputi Kalimantan, Jawa dan Bali. Wilayah I yakni meliputi Sumatera, Pemerintah kemudian membagi dua wilayah terkait penetapan tarif taksi online. terkait tarif taksi *online *ini berdasarkan usulan dari kepala daerah. Pudji mengatakan,

nanti apabila ada hal yang belum dilaksanakan kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya. pengawasan, "Kita ada proses namanya monitoring,

Pihaknya akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemenhub akan terus memonitor supaya peraturan terkait tarif ini berjalan. Pudji mengatakan,

Sabtu (1/7/2017). Pudji Hartanto di Monas Jakarta, pemutusan kerja ataupun penonaktifan aplikasi itu sendiri," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, "Sanksinya sesuai peraturan berlaku ada mulai dari teguran,

Pemerintah sendiri telah menetapkan tarif batas bawah dan atas bagi taksi online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah sanksi bagi operator taksi *online *yang tak memenuhi ketentuan tarif.


Source: Liputan6.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.